Setelah pada postingan sebelumnya saya membahas pemerintah Inggris yang menyatakan perang terhadap pembajakan lewat peer to peer download, sekarang giliran Jepang yang menyatakan hal serupa (yang sudah berada di list pernyataan perang adalah Perancis dan Australia).
Perbedaaan dengan negara lainnya, inisiatif ini bukan muncul dari pemerintah tapi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa internet (ISP). Mereka bertekad untuk mendahului negara lainnya untuk menjadi negara pertama yang bisa mewujudkan hal ini. 4 perusahaan ISP terbesar di Jepang, konon sudah setuju untuk menjalankan hal ini bersama-sama. Pemilik copyright dapat menggunakan software khusus yang dapat mengidentifikasi ilegal downloader dan memberitahu ISP. Setelah itu, ISP akan memperingatkan user nya, jika tidak digubris, user tersebut akan dihentikan koneksi internetnya.
Good news untuk pemilik hak cipta? Mungkin, meski saya masih ragu akan efektifitas dan sisi praktisnya serta tingkat keberhasilannya mengurangi pembajakan. Sisi teknisnya akan sangat sangat sangat rumit. Di lain pihak, kebijakan seperti ini akan sangat mengganggu privasi pengguna internet yang akhir-akhir ini semakin mengerikan. Bayangkan anda menggunakan internet yang selalu diawasi oleh ISP provider anda, dan mereka berhak bertindak atas dasar data-data yang mereka miliki tentang anda. Jika ini berkembang ke negara-negara lain, mungkin akan kekacauan di dunia internet, or worst, another new world disorder. So it’s both good and bad news is happening here. Let’s calculate!
Via TorrentFreak.